Tuesday, May 6, 2014

Manusia dan Keadilan

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
Sebagai warga negara Indonesia yang baik tentu kita tahu bahwa keadilan adalah hak setiap warga negara sebagai mana tercantum pada PANCASILA Sila ke-5 “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”.
Namun Negara kita masih jauh dari kata ADIL terdapat disana sini ketidak adilan, baik ditataran pemerintahan, masyarakat dan disekitar kita, ini terjadi baik karena kesengajaan atau tidak sengaja ini menunjukkan rendahnya kesadaran manusia akan keadilan atau berbuat adil terhadap sesama manusia atau dengan sesama Makhluk Hidup.

1.2  Rumusan Masalah
Berdasarkan Latar Belakang diatas maka beberapa rumusan masalah yang sebagai berikut.
1.      Apa itu Keadilan?
2.      Bagaimanakah pengaruh penderitaan terhadap manusia ?

1.3  Maksud dan Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah diatas maka Maksud dan Tujuan sebagai berikut.
1.      Mengetahui tentang Keadilan yang sebenarnya.
2.      Mengetahui pengaruh penderitaan terhadap manusia.







BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Keadilan.
Menurut kamus umum bahasa Indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang, Sedangkan menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan menurut aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, ada berbagai macam keadilan yaitu :
1.      Keadilan legal atau keadilan moral.
Yaitu merupakan suntansi rohani umum dari masyarakan yang membuat dan menjadi kesatuannya.
2.      Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak sama.
3.      Keadilan Komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban dalam masyarakat.

2.2  Hubungan Manusia dan keadilan
Keadilan adalah suatu tindakan manusia yang dilandasi oleh kebenaran dan kebenran itu di perjuangkan oleh manusia tersebut.



BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan

      Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak memihak sebelah ataupun sewenang-wenang.

0 comments:

Post a Comment

link exchange